Atasi Pengendalian Pemanfaatan Sumber Daya Alam da

Kadis DLHK Buka kegiatan Penyusunan Muatan RPPLH

Kadis DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi SH saat kegiatan Penyusunan Muatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kamis (28/10/2021)

Laporan : Mustakim

Pekanbaru

 

      PEMERINTAH Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menggelar acara  Perumusan Muatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Kegiatan ini dilakukan dalam upaya pengendalian pemanfaatan sumber daya alam, pengendalian kerusakan dan pencemaran serta pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi SH saat membuka acara Penyusunan Muatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Priemere Hotel, Kamis (28/10) mengatakan, bahwa penyusunan muatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas adanya UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di mana, didalamnya mengamanatkan perlu diperkuatnya perencanaan perlindungan dan pengelolaan LH (RPPLH).

Rencana perlindungan dan pengelolaan LH terdiri dari empat muatan, yaitu pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam, serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.

“Sebagaimana kita ketahui, bahwa amanat UU 32 tahun 2009 pasal 10 menyatakan bahwa Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) disusun menteri, gubernur dan bupati/walikota sesuai kewenangannya. Sehingga perlu adanya akselerasi dan keseriusan yang kuat dari pemerintah baik pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam mewujudkan RPPLH," ungkap Hendra.

Dalam mewujudkan dokumen RPPLH tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tanggal 11 November 2016 telah menerbitkan Surat Edaran MENLHK Nomor 5 tahun 2016, yang antara lain berisi meminta kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk menyusun RPPLH Provinsi atau RPPLH Kabupaten/Kota dan menetapkan RPPLH dalam Peraturan Daerah.

Selain itu, menugaskan Dinas Lingkungan Hidup atau instansi Lingkungan Hidup untuk menyusun RPPLH Kabupaten/Kota yang wajib dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. RPPLH Provinsi dan RPPLH Kabupaten/Kota wajib menggunakan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) sebagai keberhasilan pembangunan serta tata cara penyusunan RPPLH Provinsi dan RPPLH Kabupaten/Kota mengikuti pedoman RPPLH Nasional

Seperti diketahui, perumusan muatan digelar guna melaksanakan penguatan sumber daya manusia dalam penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Pekanbaru. 

Sementara tujuan yang dicapai adalah memetakan pelaksanaan SE MenLHK Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyusunan RPPLH pada Kabupaten/Kota se-Jawa Timur serta memberikan arahan muatan RPPLH dan implementasinya di tingkat Kabupaten/Kota. Selain itu, perumusan muatan yang digelar dua hari ini menghadirkan pemateri dari tenaga ahli dari Sumatera Barat Bappeda Provinsi Riau. ***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar